Perusahaan Tekstil Panamtex Pailit, SPN: Pekerja dalam Keadaan ''Shock'' dan Khawatir
Panamtex berada dalam kondisi "shock" setelah Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit perusahaan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja perusahaan tekstil PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) berada dalam kondisi "shock" setelah Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit perusahaan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Tabiin mengungkap pekerja kini bekerja dengan rasa khawatir.
Mereka khawatir gaji mereka tidak akan dibayar oleh perusahaan yang tengah mengalami pailit.
Baca juga: Pabrik Tekstil RI Terus Berguguran, PHK Makin Masif, Ternyata Ini Biang Kerok
"Kondisi pekerja sangat shock dengan diputusnya pailit perusahaan kami. Saat ini pekerja masih menjalankan aktifitas kerja seperti biasanya meski dengan rasa kekhawatiran akan gaji mereka yang nantinya berpotensi tidak terbayar," kata Tabiin kepada Tribunnews, Kamis (26/9/2024).
Ia menjelaskan saat ini perusahaan sedang melakukan upaya perdamaian.
Adapun pailit ini bermula dari gugatan beberapa mantan pekerja yang belum menerima pesangon. "Tuntutan mereka berkaitan dengan pesangon dan upah proses yang belum jelas besarnya," ujarnya.
"Jadi amar putusanya yang harus dibayar tidak sederhana penghitunganya karena upah pesangon dan masa tunggu sampai dilaksanakanya putusan PHI," lanjut Tabiin.
Tabiin mengatakan, jika nantinya para pekerja Panamtex terkena Pemutusan Hubungan Pekerja (PHK), mereka akan mengadukannya kepada DPRD dan Bupati Pekalongan.
Tabiin menyatakan pentingnya untuk menginformasikan kepada pemerintah dan wakil rakyat bahwa mereka, beserta keluarga, sangat terdampak oleh situasi ini.
Baca juga: Ida Fauziyah Sedih 46.240 Pekerja di PHK Sejak Januari-Agustus 2024, Didominasi Industri Tekstil
"Harapanya pemerintah memberikan solusi alternatif untuk pekerja yang membutuhkan biaya kelangsungan hidup untuk pendidikan dan kesehatan mereka," ucapnya.
Ia juga berharap agar pihak-pihak terkait dapat mencapai kesepakatan dan perusahaan dapat beroperasi kembali seperti biasa.
Sebelumnya, perusahaan tekstil yang berlokasi di Pekalongan, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Perusahaan itu adalah PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex). Mereka dinyatakan pailit pada Kamis, 12 September 2024.
Baca juga: Industri Tekstil Dalam Negeri Diklaim Mulai Bangkit, Kemenperin: Akibat Pamberlakuan Peraturan Baru