Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Kamar Hotel Melonjak Saat MotoGP Mandalika 2024, Kemenparekraf: Wajar

Lonjakan harga hotel selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 (MotoGP Mandalika) dinilai sebagai hal yang wajar.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga Kamar Hotel Melonjak Saat MotoGP Mandalika 2024, Kemenparekraf: Wajar
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pembalap Spanyol Marc Marquez dari Gresini Racing MotoGP yang berada di posisi ketiga merayakan kemenangannya usai sprint race MotoGP Grand Prix Indonesia di Sirkuit Internasional Mandalika di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada 28 September 2024. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP) 

Untuk menekan harga hotel, Lalu menyarankan agar tim MotoGP dilibatkan dalam kegiatan promosi.

"Semua itu bisa kalau kita kontrol dengan baik kemudian asosiasi mungkin dapat juga diberikan ruang meet and greet dengan semua tim, dalam hal ini dengan MotoGP," ucap Lalu.

Baca juga: ITDC: MotoGP Mandalika Ditonton 120 Ribu Orang, Uang yang Berputar Rp4,8 Triliun

"Jadi semua tim MotoGP baik itu dengan Dorna atau dengan yang lainnya itu agar dapat menjadi salah satu upaya kami untuk berpromosi dan untuk lebih memotong harga. Jadi bisa kita bicarakan lebih awal, bisa kita diskusikan lebih awal, dan bisa diputuskan lebih awal,” pungkasnya.

Dilansir dari TribunLombok, harga hotel dalam rangkaian event MotoGP Mandalika 2024 ini melonjak tujuh kali lipat dari harga semula.

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mandalika Hotel Association (MHA) Rata Wijaya pihaknya tidak bisa membendung kebijakan masing-masing hotal untuk melambungkan harga sewa.

Terlebih, pengawasan ataupun sanksi yang diberikan dari Pemerintah Daerah Nusa tenggara Barat (NTB) hingga detik ini tidak ada jika terjade case naiknya harga sewa hotel secara ugal-ugalan.

"Apakah akan ditarik izinnya atau diberikan sanksi tertuliskah. Ini kan tidak ada. Makanya kekuatan hukumnya kita pertanyakan," jelas Rata Wijaya.

Berita Rekomendasi

"Karena sifatnya anggota ini kan bebas aktif ya. Kita (MHA) juga organisasi nonprofit yang tidak mengikat pada anggota.

"Lagi-lagi ini adalah ranahnya dari pemerintah karena yang menerbitkan aturan bukan dari MHA," jelas Rata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas