Ekonom CELIOS: Ekspor Pasir Laut Akan Menggerus PDB RI Hingga Rp 1,22 Triliun
Keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut diprediksi akan sangat merugikan negara.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Pertama, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta aturan turunannya guna melindungi ekosistem pesisir dan kesejahteraan nelayan lokal.
Baca juga: Tak Setuju Ekspor Pasir Laut, DPR: Pulau-pulau Kecil Bisa Hilang Lagi
Kedua, menghentikan seluruh proses penerbitan izin penambangan sedimen laut, baik untuk domestik maupun ekspor.
Ketiga, mendorong potensi ekonomi restoratif di pesisir yang selaras dengan perlindungan lingkungan hidup.
Contohnya seperti pengolahan produk perikanan bernilai tambah, budidaya rumput laut, dan ekowisata berbasis pesisir.
Keempat, menyusun program restorasi ekosistem laut yang rusak akibat pencemaran air, penebangan hutan mangrove, rusaknya terumbu karang, dan reklamasi pantai.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali ekspor sedimen laut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Mei 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor sedimen laut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, ekspor sedimen laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Menurut Isy, mengekspor sedimen mendatangkan sejumlah keuntungan bagi Indonesia.
Pertama, pengerukan sedimen bisa membantu agar alur pelayaran tidak terganggu.
"Yang kedua tentu buat negara kan ada pemasukan. Kita mengeruk sedimen sekaligus juga ada pendapatan negara," ucap Isy.