Pemerintah Larang Swasta Bangun Pabrik Minyak Makan Merah, Hanya Bisa Dilakukan Koperasi
Pembangunan pabrik minyak makan merah di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau diharapkan dapat memenuhi kebutuhan minyak.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pabrik minyak makan merah hanya bisa dibangun dan dikelola oleh koperasi.
Hal itu ditekankan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi saat peletakan batu pertama (groundbreaking) pabrik minyak makan merah di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Zabadi menyebut swasta atau korporasi dilarang membangun pabrik yang sama.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PerMenKopUKM) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi.
Baca juga: Menteri Teten Sebut Minyak Makan Merah Telah Diuji Chef Profesional: Mereka Bilang Cantik
"Ini bukan bentuk monopoli usaha karena ini dikelola oleh koperasi yang merupakan representasi dari ekonomi rakyat," kata Zabadi dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (6/10/2024).
"Bahkan ada aturan lain yang menyebutkan adanya hak eksklusivitas itu dimiliki oleh seluruh anggota koperasi," lanjutnya.
KemenKopUKM melakukan groundbreaking pabrik minyak makan merah tidak hanya di Kabupaten Sanggau, tetapi juga di Kabupaten Sekadau.
Pabrik minyak makan merah di Kabupaten Sanggau akan dikelola dan dikembangkan oleh koperasi produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh).
Pabrik minyak makan merah di Kabupaten Sekadau akan dikelola dan dikembangkan oleh koperasi Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Keling Kumang.
"Dengan begitu sudah ada lima pabrik minyak makan merah yang sedang dibangun dan dikembangkan oleh koperasi dengan difasilitasi oleh KemenKopUKM,” ujar Zabadi.
Replikasi pembangunan pabrik minyak makan merah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meluncurkan pabrik minyak makan merah pertama di Kabupaten Deli Serdang pada 14 Maret 2024.
Adapun kedua Pabrik Minyak Makan Merah di Kalbar ini juga menjadi bagian dari hilirisasi komoditas sawit untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat.
"Ini bisa memberikan kepastian harga pada petani dengan TBS (Tandan Buah Segar) yang dibeli dan dikelola oleh koperasi," ucap Zabadi.
Pembangunan pabrik minyak makan merah di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau diharapkan dapat memenuhi kebutuhan minyak, khususnya yang tinggal di sekitar pabrik.
Ia mengatakan, bila diperlukan, KemenKopUKM bakal mendukung kebutuhan pembiayaannya melalui LPDB KUMKM.
"Tetapi dengan aset koperasi yang sudah sangat besar ini saya kira cukup untuk memiliki kemampuan mengundang lembaga keuangan," pungkas Zabadi.