Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berbeda dari Kominfo dan Kemenkop UKM, Kemendag Izinkan Aplikasi Temu Beroperasi di Indonesia

Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Berbeda dari Kominfo dan Kemenkop UKM, Kemendag Izinkan Aplikasi Temu Beroperasi di Indonesia
Endrapta Pramudhiaz
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memberi izin aplikasi e-commerce asal China, Temu, agar bisa beroperasi di Indonesia.

Kemendag siap memberikan izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) asalkan aplikasi tersebut memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan pemerintah.

Persyaratan menjadi PPMSE tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa jika Temu dapat memenuhi ketentuan dalam Permendag 31/2023, maka izin operasional akan diterbitkan.

Baca juga: Aplikasi Temu Masih Coba Masuk RI, Kemendag: Ini Era Digitalisasi, Kita Tidak Bisa Menghindar

"Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi. Jadi selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023, ya kita terbitkan," katanya ketika ditemui di sela-sela acara UMKM Jadi Go Digital (JAGO) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Terkait kekhawatiran bahwa Temu dapat mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, Moga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir.

Berita Rekomendasi

Pemerintah, melalui Kemendag, sudah memiliki regulasi yang dapat melindungi produk dalam negeri.

Lebih lanjut, Moga menggarisbawahi bahwa saat ini adalah era digitalisasi yang tidak bisa dihindari.

"Sejauh ini kan kita sudah punya regulasi ya untuk melindungi produksi dalam negeri. Yang kedua juga, ini kan era digitalisasi ya, dan kita sudah tidak bisa menghindar," pungkas Moga.

Sebelumnya, berbeda dengan Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Informatika menolak memberikan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Temu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, telah melarang temu untuk beroperasi di Indonesia.

"Kami dari Kominfo sangat berkepentingan untuk turut menjaga UMKM kita, UMKM Indonesia. Karena di situ ada tenaga kerja, jadi jangan sampai platform dari luar negeri (Temu) ini, bisa menghancurkan UMKM kita. Kita harus melindungi UMKM kita," ucap Budi Arie di Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Budi memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin operasional untuk Temu dan melarang e-commerce tersebut beroperasi di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas