Berbeda dari Kominfo dan Kemenkop UKM, Kemendag Izinkan Aplikasi Temu Beroperasi di Indonesia
Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Kalau udah dilarang pasti di blokir. Masa di blokir tanpa dilarang dulu. Untuk di Play Store dan AppStore nanti kita lihat. Karena ini berhubungan dengan nasib UMKM, nanti kita blokir," tuturnya.
Temu Coba Masuk Pasar Indonesia
Menurut Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia.
Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ujar Fiki di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekkan terhadap aplikasi tersebut. Kesimpulannya, Temu dianggap bisa merusak pasar Indonesia.
Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator, sehingga tidak ada komisi berjenjang.
Hal itu yang dikhawatirkan dapat membunuh usaha para pelaku UMKM dalam negeri.
"Ini berpotensi untuk bisa menjadi perusak pasar nih kalau saya lihat," ujar Temmy di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Saat ini, kata Temmy, Temu sudah masuk ke negara tetangga, yakni Malaysia. Berkaca dari Malaysia, menurut Temmy, seharusnya Indonesia jangan sampai 'kecolongan'.
"Ternyata Indonesia sudah lebih aware melindungi produk-produk," ujarnya.