Kemendag Klaim Sudah Bayar 90 Persen Utang Minyak Goreng ke Pengusaha
Kemendag mengklaim telah menyelesaikan pembayaran hampir 90 persen dari utang rafaksi minyak goreng yang menunggak sejak 2022.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.
Dia mengatakan sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum dikemudian hari.
"Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor," terang konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.
Dia menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen.
Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
"Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Menko Luhut merespon informasi Jamdatun.
Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
Adapun sesuai yang disampaikan Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, telah diverifikasi jumlahnya sekitar Rp 474 Miliar. Pelaku usaha terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.
Soal penyelesaian pembayaran, Menko Luhut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.
"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas," ucap Menko Luhut.