Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Klaim Sudah Bayar 90 Persen Utang Minyak Goreng ke Pengusaha

Kemendag mengklaim telah menyelesaikan pembayaran hampir 90 persen dari utang rafaksi minyak goreng yang menunggak sejak 2022.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendag Klaim Sudah Bayar 90 Persen Utang Minyak Goreng ke Pengusaha
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi minyak goreng 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim telah menyelesaikan pembayaran hampir 90 persen dari utang rafaksi minyak goreng yang menunggak sejak 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa proses pembayaran ke perusahaan saat ini masih berlangsung.

Saat ini, ada tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran karena mereka sedang menyesuaikan utang mereka dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT Sucofindo.

Baca juga: Angkut Minyak Goreng di Tangki Kimia, Cina Hadapi Isu Keamanan Pangan

"Prosesnya sudah jalan hampir 90-an persen, masih ada tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verfikasi dari Sucofindo," kata Moga ketika ditemui di sela-sela acara UMKM Jadi Go Digital (JAGO) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Moga tidak dapat memberikan kepastian kapan seluruh pembayaran utang ini akan rampung.

Berita Rekomendasi

Sebab, masih ada perusahaan yang ingin menyesuaikan jumlah utang yang dibayarkan dengan yang ditentukan oleh Sucofindo.

"Ya selama produsennya itu menyepakati apa yang hasil verifikasi dari surveyor, itu selesai. Masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," ujarnya.

Meski demikian, Moga memastikan pembayaran ini tidak akan dibawa ke pemerintahan berikutnya

"Tidak perlu (sampai ke pemerintahan berikutnya) karena kan di situ hasil rapat koordinasi. Kalau memang produsen itu tidak puas (dengan nominal) hasil verifikasi, bisa (mengajukan gugatan) ke PTUN," ucapnya.

Saat Maret 2024 lalu, pembayaran utang rafaksi migor yang molor ini telah sampai ke telinga Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Gerebek Rumah Industri Minyak Goreng Curah di Malang, Polisi Amankan 7 Orang, Termasuk Pemilik Rumah

Luhut menekankan pemerintah akan memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

"Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

Dia mengatakan sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum dikemudian hari.

"Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor," terang konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

Dia menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. 

Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

"Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Menko Luhut merespon informasi Jamdatun.

Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

Adapun sesuai yang disampaikan Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, telah diverifikasi jumlahnya sekitar Rp 474 Miliar. Pelaku usaha terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional. 

Soal penyelesaian pembayaran, Menko Luhut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan. 

"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas," ucap Menko Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas