Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Perlu Fokus Naikkan Daya Beli Dulu Agar Industri Tekstil Nasional Kembali Bangkit

Pemerintaha perlu fokus meningkatkan daya beli masyarakat untuk membangkitkan kembali industri tekstil nasional yang kini terpuruk.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Perlu Fokus Naikkan Daya Beli Dulu Agar Industri Tekstil Nasional Kembali Bangkit
dok. Antara/Mohamad Ayudha
Aktivitas buruh di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). 

Untuk itu, kini Iwan pun menyerahkan regulasinya ke kementerian terkait soal masalah ini.

Dalam pertemuan tersebut, Iwan menyatakan perusahaannya akan tetap beroperasi sembari menunggu arahan pemerintah selanjutnya.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tak terima jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 disebut sebagai biang kerok industri tekstil dalam negeri lesu.

Menurut dia, peraturan ini justru melindungi industri tekstil dalam negeri.

Budi menjelaskan bahwa dalam Permendag 8 di antaranya menyebutkan bahwa untuk mengimpor tekstil dan produk tekstil (TPT), dibutuhkan pertimbangan teknis (pertek). 

"Kemudian impor pakaian jadi itu kan juga diatur kuotanya melalui Perdirjen Daglu Nomor 7 Tahun 2024," katanya di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Budi Santoso usai menghadiri pertemuan di kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV Jakarta, Senin (14/10/2024).
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (HO)

Kemudian, kata Budi, untuk TPT dan pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. "Jadi aturannya di Permendag 8 seperti itu," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Terkait apakah peraturan ini akan direvisi, ia menegaskan bahwa Permendag 8/2024 selalu diulas kembali oleh pihaknya.

Sejauh ini, ia merasa Permendag 8/2024 tetap menjadi peraturan yang tepat untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

"Itu kalau review peraturan-peraturan selalu ada dari dulu, yang mana kan sesuai perkembangan, tetapi kan aturan Permendag 8 terkait industri tekstil itu sudah clear. Kita melindungi industri dalam negeri, sudah pasti," pungkas Budi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan, industri tekstil tidak akan mengalami 'sunset' atau kecenderungan penurunan produksi, eskpor maupun penyerapan tenaga kerja.

Sebab menurutnya, industri tekstil ini suatu kebutuhan dan sudah menjadi gaya hidup atau lifestyle bagi masyarakat di Indonesia.


"Karena selama manusia berpakaian, apalagi menggunakan sepatu dan dulu kan sepatu dan pakaian itu merupakan kebutuhan tetapi sekarang sudah menjadi lifestyle," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana, dikutip Rabu (6/11/2024).

Karenanya Airlangga menyatakan, perusahaan tekstil dari Taiwan tengah mempertimbangkan untuk berinvestasi di tanah air, di luar China dan Vietnam. Sayangnya, Airlangga enggan membeberkan perusahaan yang dimaksud itu apa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas