Pemerintah Perlu Fokus Naikkan Daya Beli Dulu Agar Industri Tekstil Nasional Kembali Bangkit
Pemerintaha perlu fokus meningkatkan daya beli masyarakat untuk membangkitkan kembali industri tekstil nasional yang kini terpuruk.
Penulis: Choirul Arifin
"Walaupun industri tekstil dalam negeri nantinya didukung dengan insentif-insentif yang sangat besar tetapi tetap saja masyarakat tidak mempunyai daya beli yang cukup untuk membeli tekstil atau pakaian di saat ini," ungkap Bambang Haryo.
Bambang menjelaskan, semua industri sandang dalam negeri masih membutuhkan bahan baku sebesar 85 persen impor dari China.
Di sisi lainnya, ada keinginan untuk menghapus Permendag 8 tahun 2024, padahal industri tekstil di Indonesia sendiri masih membutuhkan bahan baku sebagian besar dari Cina.
Dia mengharapkan pelaku industri tekstil dapat mendkan kebutuhan bahan baku impor dan lebih meningkatkan inovasi untuk bisa mendapatkan bahan baku dalam negeri.
"Jika Pemerintah mendorong masyarakat untuk cinta produk Indonesia dengan slogan Aku Cinta Produk Indonesia. Apabila kita sudah betul betul mandiri, di produk tekstil dalam negeri kita, tak tertutup kemungkinan Permendag 8/2024 itu bisa dihapus," kata Bambang Haryo.
Baca juga: Menko Airlangga Jelaskan Alasan Pemerintah Selamatkan Sritex
Jika ingin membenahi iklim industri tekstil dalam negeri, maka pemerintah perlu menyusun suatu sistem yang memungkinkan harga kebutuhan pokok menurun, baik pangan, energi, air hingga kesehatan.
Jika memang pemerintah fokus menurunkan semua biaya kebutuhan pokok, masyarakat akan memiliki dana guna membeli sandang dan menabung sehingga, industri tekstil bisa kembali bertumbuh dan meningkat pesat seperti yang di harapkan.
Komisaris Sritex Keluhkan Regulasi Pemerintah
Komisaris Utama Sritex, Iwan S Lukminto, sebelumnya kepada media menyatakan, perusahaannya pailit lantaran terganjal aturan pemerintah.
Sritex dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang, Senin (21/10/2024).
Iwan mengatakan, selain Sritex, masih banyak perusahaan tekstil lainnya yang gulung tikar.
Terutama sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang membuat produk impor ilegal maupun legal membanjiri pasar dalam negeri.
"Permendag 8 itu masalah klasik dan kita sudah tahu semuanya, jadi lihat saja pelaku tekstil banyak yang kena (bangkrut/tutup)."
"Banyak yang terdisrupsi terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan (dampaknya)" kata Iwan, Senin (28/10/2024).
Iwan baru-baru ini menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta. Dia menjelaskan, Menteri Perindustrian dan pemerintah akan bersama-sama menyiapkan strategi penyelamatan industri tekstil.
Baca juga: AMTI: Penyelamatan Sritex Harus Seiring Dengan Pemberantasan Impor Ilegal