Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Klaim Sudah Susun Proyeksi Upah 2025, Ambyar oleh Putusan MK Atas UU Cipta Kerja

Pengusaha sudah memproyeksi upah minimum untuk tahun 2025 sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Klaim Sudah Susun Proyeksi Upah 2025, Ambyar oleh Putusan MK Atas UU Cipta Kerja
Tribunnews/Endrapta
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). 

MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Baca juga: Buruh Menang Gugatan di MK, Pebisnis Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah

MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

DPR Sebut PP 51/2023 Tak Berlaku

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

Hal ini disampaikan Dasco setelah menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) cum Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dasco mengatakan, PP tersebut tak lagi berlaku seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco di lokasi.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.  (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Berita Rekomendasi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut, DPR dan pemerintah akan mengkaji mengenai pengupahan.

"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji," ujar Dasco.

Dasco menuturkan, pihaknya akan mengkaji agar upah yang ditetapkan nantinya tidak merugikan buruh maupun pengusaha.

"Dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," jelasnya.

Sementara itu, Said menyatakan upah minimun harus diberlakukan per 1 Januari 2025.

"Nah, kalau kita tarik mundur aturan Permenaker yang lama, bahwa 60 hari sebelum diberlakukan upah minimum, berarti kan 1 November 2024 sudah diputuskan. Dan itu sudah berlaku," ucapnya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas