Pemangkasan Rantai Distribusi Diharapkan Bisa Percepat Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut regulasi pemangkasan rantai distribusi pupuk subsidi tengah disiapkan pemerintah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi
Pemerintah telah resmi memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Hal itu dipastikan usai Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi terbatas yang melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lain.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa distribusi pupuk subsidi yang selama ini melibatkan banyak pihak seperti bupati, gubernur, dan beberapa kementerian, akan dipangkas.
Sistem distribusi yang baru ini akan menjadikan Kementerian Pertanian sebagai penanggung jawab utama, yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait distribusi pupuk subsidi.
Zulhas menjelaskan bahwa sebelumnya ada setidaknya delapan K/L yang terlibat dalam proses distribusi pupuk subsidi.
Hal itu, menurut dia, membuat proses tersebut menjadi sangat rumit dan tidak efisien.
Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Pertanian cukup menyerahkan kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
"Nah dari Kementerian Pertanian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar," kata Zulhas, Selasa (12/11/2024).
Gapoktan, yang langsung berhubungan dengan petani, akan bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk kepada anggotanya.
Jadi, jika ada masalah terkait distribusi, Gapoktan akan bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa pupuk sampai ke petani.
"Kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan. Tidak salah satu petani menghambat seluruh proses. Tidak begitu lagi," ujar Zulhas.
Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa perubahan ini akan mulai Januari 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) akan disiapkan dalam satu bulan ini, kemudian akan ditindaklanjuti peraturan turunan dari Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa ini adalah berkah bagi petani seluruh Indonesia
"Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah membuat keputusan untuk distribusi pupuk," kata Amran.
"Kami serahkan ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung direct ke kelompok tani," lanjutnya.