Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Buka Peluang Panggil Kurator yang Tangani Sritex
Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka peluang untuk memanggil kurator yang menangani kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Sebagaimana diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Namun kini Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
2.500 Karyawan Diliburkan
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, saat ini perusahaannya sedang menunggu proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Apabila going concern tersebut bisa diputuskan segera oleh hakim pengawas, hal tersebut akan sangat membantu keberlangsungan perusahaan ke depan di tengah kondisi yang saat ini serba sulit.
"Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi, red)," ujar Iwan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 13 Juli 2024.
Iwan juga menegaskan, selama proses ini masih berlangsung, perusahaan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke karyawan.
Namun begitu, ada 2.500 karyawan yang kini diliburkan karena perusahaan menghadapi kekurangan bahan baku. "Ini memang kemarin ada yang tersendat di dalam proses administrasi di situ," kata dia.
"Jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha," katanya dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di kantor Kemenaker.
Soal kekurangan bahan baku, Sritex hanya memiliki stok untuk tiga pekan ke depan.