PPN di Indonesia Naik Jadi 12 Persen: Tertinggi di ASEAN, Kalahkan Pajak Singapura
Kenaikan Pajak PPN 12 persen implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Tarif PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN
Dengan tarif pajak 12 persen, kini Indonesia menempati peringkat pertama bersama dengan Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di regional Asia Tenggara (ASEAN).
Menurut laporan Worldwide Tax Summaries yang dirilis PricewaterhouseCoopers (PwC), pajak Indonesia sejauh ini lebih tinggi bila dibandingkan pajak barang dan jasa negara-negara di ASEAN lainnya, missal Singapura yang hanya dibanderol 9 persen, sementara pajak barang dan pelayanan di kamboja dan Vietnam masing-masing dipatok 10 persen.
Di posisi selanjutnya ada Malaysia yang memberlakukan tarif Pajak Layanan 8 persen dan 10 persen untuk Tarif Pajak Penjualan barang, di posisi selanjutnya ada Thailand dan Laos yang hanya mematok tarif PPN a sebesar 7 persen.
Disusul dengan Myanmar yang memberikan standar pajak komersial sebesar 5 persen dan peringkat terakhir Timor Leste yang hanya menerapkan pajak penjualan impor sebesar 2,5 persen.
Besaran tarif PPN, pajak barang dan layanan di ASEAN per 2024:
1. Filipina 12.0 persen
2. Indonesia 11.0 persen
3. Kamboja 10.0 persen
4. Vietnam 10.0 persen
5. Singapura 9.0 persen
6. Malaysia 8.0 persen
7. Thailand 7.0 persen
8. Laos 7.0 persen
9. Myanmar 5.0 persen
10. Timor Leste 2.5 persen