PT Antam Merugi Hingga Rp 1 Triliun Gara-gara Gugatan Emas 1,1 Ton Budi Said
PT Antam Tbk merugi Rp 1 triliun karena munculnya gugatan crazy rich Surabaya Budi Said terkait kekurangan penyerahan emas 1.136 kg.
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Antam Tbk merugi Rp 1 triliun karena munculnya gugatan crazy rich Surabaya Budi Said terkait kekurangan penyerahan emas 1.136 kilogram atau 1,1 ton yang dikabulkan Majelis Kasasi Mahkamah Agung.
Mantan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Tbk Handi Sutanto mengatakan, kerugian itu terlihat dari menyusutnya laba bersih perusahaanya pada tahun 2022 dari Rp 2,5 triliun menjadi hanya Rp 1,5 triliun.
Handi menjelaskan bahwa kerugian itu dirinya sebut sebagai kerugian akuntansi karena laporan keuangan yang disusun harus berdasarkan standar akuntansi Indonesia atau berdasarkan accrual basis.
Sehingga dalam arti, lanjut Handi, perusahaanya itu berkewajiban mencadangkan persediaan emas 1,1 ton sebagai tindaklanjut keputusan dari MA
"Accrual basis artinya pun belum dibayarkan tetapi kota sudah punya kewajiban itu perlu dicanangkan sebagai provisi dan sebagai beban," kata Handi.
"Jadi konsepnya karena sudah ada kewajiban bagi Antam untuk membayar atau memenuhi yang pak Budi Said menangkan berdasarkan putusan MA yang inkrah di situlah timbul kewajiban namun angkanya, kapannya belum pasti, makannya provisi," lanjutnya.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Budi Said, Pakar: MA Bisa Batalkan Putusan Perdata
Kemudian Handi pun mengungkap kenapa hal itu ia sebut sebagai kerugian akintansi, pasalnya penghitungan itu sudah masuk sebagai beban dalam laporan keuangan.
Alhasil laba bersih Rp 2,5 triliun yang semestinya PT Antam Tbk dapatkan pada tahun 2022 menjadi menyusut Rp 1,5 triliun karena efek dari dimenangkannya gugatan tersebut.
"Otomatis kalau kita lihat di 30 Juni 2022 yang mana nett profit atau laba bersih Antam sebesar Rp 1,5 triliun sebetulnya itu Rp 2,5 triliun kalau engga ada provisi ini," jelas Handi.
Baca juga: Saksi Ungkap Budi Said Jadi Pencetus Konsep Arisan Emas Murah yang Dibuat Broker Eksi Anggraeni
"Tapi karena ada provisi ini jadi kurang? Jadi secata sistem akuntansi itu sudah ada kerugian ya," ucap Hakim Anggota Alfis Setyawan memastikan.
"Confirm, Jadi Rp 1,5 triliun," pungkas Handi.
Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Baca juga: Gelar RUPSLB, PT Antam Umumkan Dewan Komisioner dan Direksi Baru
Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.
Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.
"Terdakwa BUDI SAID bersama-sama dengan EKSI ANGGRAENI, ENDANG KUMORO, AHMAD PURWANTO dan MISDIANTO melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.
Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said. Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.
Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.
Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.
"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa.
Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.
Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.
Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.
"Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram," ujar jaksa.
Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.
Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.
"Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakul terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi," ujar jaksa.
Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.
"Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram," katanya.
Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.
Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).
"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," kata jaksa penuntutu umum.
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).
"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," ujar jaksa.
Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP