Tegas Tolak Pasal-Pasal Eksesif, Serikat Pekerja: Tenaga Kerja Tembakau Paling Terdampak
Rencana kebijakan ini akan membuat industri rokok makin kesulitan, muaranya tentu pendapatan perusahaan berkurang, sehingga bisa berujung pada PHK
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
“Kalau perusahaan makin kesulitan, otomatis biayanya akan ditekan. Jika sudah begitu, tenaga kerja pasti akan menjadi yang paling terancam,” tuturnya.
Terakhir, Andreas kembali menegaskan sikap RTMM. Sebagai serikat pekerja yang berfokus pada pekerja di sektor Rokok Tembakau Makanan dan Minuman, organisasinya secara tegas menolak Rancangan Permenkes ini.
“Kami tolak Rancangan Permenkes ini, karena industri tembakau adalah sektor padat karya,” tutup Andreas.
Berpotensi menambah jumlah PHK
Pada kesempatan lain, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) juga menyampaikan kekhawatiran yang sama.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, mengungkapkan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan menghambat target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang diusung Presiden Prabowo.
Indah mengatakan, dampak dari PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes bisa meningkatkan angka PHK, yang kini telah mencapai 63.947 orang. Sebab, aturan ini mengancam pekerjaan 2,2 juta tenaga kerja di sektor tembakau.
Ia juga menyayangkan proses penyusunan kebijakan tersebut yang dilakukan tanpa melibatkan pihak Kemnaker. "Kami belum pernah dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Permenkes. Prosesnya kurang public hearing dan tidak memiliki meaningful participation. Mari, sama-sama kita bahas, kami siap diundang dalam rapat," ujar Indah pada Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT yang diadakan DPR RI, Selasa (12/11). ***MAT***
Baca juga: Kemasan Polos Ancam Rantai Pasok Tembakau, Ribuan Petani Jawa Tengah Terancam