Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Peringatkan R-Permenkes Produk Tembakau Berpotensi Tambah Angka Pengangguran

Kemnaker) menyatakan kekhawatiran terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, termasuk a

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemnaker Peringatkan R-Permenkes Produk Tembakau Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Tribunnews/JEPRIMA
Penjual tembakau linting Kamarasa saat menunjukkan tembakau di kawasan Pondok Cabe, Jumat (7/1/2022). - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kekhawatiran terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kekhawatiran terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, termasuk aturan kemasan rokok tanpa identitas dan merek.

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, menyarankan Kemenkes agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Indah mengungkapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait Pengamanan Zat Adiktif dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) mengenai produk tembakau dan rokok elektronik, disusun tanpa melibatkan pihak Kemnaker. 

Ia pun mengingatkan aturan tersebut berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan menghambat target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang diusung Presiden Prabowo.

Indah mengatakan, dampak dari PP Kesehatan dan R-Permenkes bisa memperberat angka PHK, yang kini mencapai 63.947 orang, serta mengancam pekerjaan 2,2 juta tenaga kerja di sektor tembakau.

"Kami belum pernah dilibatkan dalam penyusunan R-Permenkes. Kami dikritik kurang public hearing,  tidak meaningfull participation. Mari, sama-sama kita bahas, kami siap diundang dalam rapat,"  ujar Indah pada Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT yang diadakan DPR RI, Selasa (12/11).

"Kami, Kemnaker sangat concern dengan aturan ini, kami lintas Kementerian/Lembaga memang seyogyanya tidak boleh gaduh. Sesama regulator harus bekerjasama, berkolaborasi." 

Berita Rekomendasi

"Kami melihat dampak dari PP Kesehatan dan R-Permenkes  berpotensi menambah beban PHK yang saat ini jumlahnya: 63.947 orang. Kalau aturan ini dibuat terlalu kencang, mohon maaf, ini akan menambah beban 2,2 juta tenaga kerja ter-PHK," kata dia.

Baca juga: Buruh Minta Pemerintahan Prabowo Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Rumuskan Regulasi Soal Tembakau

Dampak Besar pada Sektor Kreatif dan Sosial-Ekonomi

Indah juga menjelaskan bahwa dampak aturan ini tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja industri rokok, tetapi juga pekerja kreatif di sektor pendukung.

Ia mengkhawatirkan risiko sosial-ekonomi, terutama bagi anak muda yang kehilangan pekerjaan dan rentan terpengaruh masalah sosial lainnya.

"Dari total sekitar 6 juta tenaga kerja IHT, jangan dilupakan, ada 725.000 pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung."

"Ketika 725.000 tenaga kreatif ini ter-PHK, mereka menghadapi tantangan besar. Tanpa program penanganan yang instan, banyak yang akan menghadapi risiko seperti judi online dan narkotika. Tolong perhatikan dampak ini," paparnya.

Sebagian besar tenaga kerja di sektor tembakau juga adalah perempuan, yang mayoritas menjadi tulang punggung keluarga rentan. Indah mengingatkan pentingnya keberpihakan negara terhadap mereka. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas