Demi Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG
Pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait dengan penghapusan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dengan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Adapun langkah penghapusan ini juga disebut sebagai upaya merealisasikan target 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Rusun Perumnas Akan Direvitalisasi dari 5 Jadi 20 Lantai untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo
"Surat Keputusan Bersama tiga menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
"Kemudian mempercepat untuk persetujuan pembangunan gedung itu keluar dalam waktu 10 hari. Itulah kira-kira isi SKB," lanjutnya.
Baca juga: Erick Thohir Sebut Ada Lahan BUMN yang Bakal Dukung Program 3 Juta Rumah
Penghapusan ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ada sejumlah dasar hukum dari penghapusan BPHTB dan PBG ini.
Pertama, untuk BPTHB, Tito menyebut Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 44 ayat 6, salah satu poin dalam UU tersebut menyebutkan bahwa MBR termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek BPTHB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan lainnya yang menyebutkan MBR bisa dikecualikan dari pungutan BPHTB adalah Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Kementerian Perumahan Himpun 1.200 Ha Lahan untuk Program 3 Juta Rumah
Peraturan berikutnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi Badan Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR.
Selanjutnya, Tito juga menyebutkan dasar hukum untuk kriteria MBR yang berhak menerima penghapusan BPHTB ini.
Dasar hukumnya ada dua. Ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Lalu, ada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/KPTS/M/2023.
Berikutnya adalah dasar hukum dari penghapusan PBG.
Ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 101.
Khususnya dalam UU 1/2022 Pasal 101 Ayat 5, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Jadi, tidak perlu izin dari DPRD karena dalam undang-undang ini jelas sekali disebutkan di situ adalah dengan Peraturan Kepala Daerah. Kalau Peraturan Daerah kan DPRD yang menetapkan," ujar Tito.
Selain itu, ada juga PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam PP 35/2023 Pasal 99 Ayat 3 dan 8 menjelaskan bagaimana pemberian insentif fiskal pajak dan retribusi bagi Pelaku Usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
Tito meminta agar seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti SKB ini karena di dalam salah satu landasan hukum yang sudah disebutkan Tito, ini dijelaskan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.