Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

18 Kadin Provinsi Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024 ke PN Jaksel

Sebanyak 18 ketua umum Kadin provinsi mengajukan gugatan terhadap penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 ke PN Jakarta Selatan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 18 Kadin Provinsi Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024 ke PN Jaksel
Kompas/Kiki Safitri
Kuasa hukum para penggugat Munaslub Kadin Indonesia, Denny Kailimang. 

Namun, Denny menyebut para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. 

Baca juga: Kubu Arsjad Rasjid Tuding Munaslub Kadin Pilih Anindya Ilegal: Ada Cacat Luar Biasa

Selain itu, para penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub.

Para penggugat beserta tiga ketua Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024 

"Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7)  Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih Anindya Bakrie memberikan keterangan pers usai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Pada Munaslub tersebut dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum secara aklamasi menggantikan Arsjad Rasjid. Anindya Bakrie terpilih dan akan menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih Anindya Bakrie memberikan keterangan pers usai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Pada Munaslub tersebut dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum secara aklamasi menggantikan Arsjad Rasjid. Anindya Bakrie terpilih dan akan menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Denny. Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan 

Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memoorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026."

Berita Rekomendasi

"Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan," tandas Denny.

Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan bahwa pihaknya berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. 

"Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18  tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang  solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia," katanya.

Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin  Daerah tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan 

mengganggu stabilitas dunia usaha. 

"Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah," pungkasnya..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas