18 Kadin Provinsi Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024 ke PN Jaksel
Sebanyak 18 ketua umum Kadin provinsi mengajukan gugatan terhadap penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 ke PN Jakarta Selatan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Namun, Denny menyebut para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Baca juga: Kubu Arsjad Rasjid Tuding Munaslub Kadin Pilih Anindya Ilegal: Ada Cacat Luar Biasa
Selain itu, para penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub.
Para penggugat beserta tiga ketua Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024
"Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Denny. Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan
Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memoorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.
“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026."
"Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan," tandas Denny.
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan bahwa pihaknya berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.
"Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia," katanya.
Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin Daerah tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan
mengganggu stabilitas dunia usaha.
"Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah," pungkasnya..