Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Awasi Ketat Penerapan PPN 12 Persen
Anggota Komisi VI DPR RI ingatkan pengawasan ketat PPN 12 persen untuk barang-barang mewah yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Firnando Ganinduto mengingatkan pemerintah untuk memberikan pengawasan yang ketat terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang-barang mewah yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Dia menyebut tak kalah penting pemerintah benar-benar melakukan klasifikasi terhadap barang mewah yang pantas dikenakan PPN 12 persen.
Baca juga: Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kami Lindungi Rakyat Kecil
Sehingga menurutnya jangan sampai, kenaikan PPN 12 persen itu justru malah menyasar produk dari UMKM.
"Jadi pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM," kata Firnando kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Firnando mendukung kenaikan PPN terhadap barang-barang mewah. Dia berharap kebijakan tersebut bisa membuat UMKM di Tanah Air berkembang.
"Jadi ide ini sangat baik, dan semoga ini tetap bisa membuat UMKM kita terus maju dan bisa menopang perekonomian kita," ujarnya.
Wakil Rakyat Dapil Jawa Tengah (Jateng) I itu kembali meminta agar pemerintah tidak memberikan ruang kepada pengusaha untuk berbuat 'nakal' atau mengakali barangnya agar mendapatkan PPN 11 persen.
Sebaliknya, kata dia, para pemangku kepentingan tidak bolah menghalalkan segala cara untuk membuat produk UMKM terkena PPN 12 persen.
Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Menperin Agus Gumiwang Siapkan Insentif, Ini Respons TMMIN
Firnando bahkan mendesak pemerintah untuk tidak segan menindak para pengusaha yang mencoba mengakali PPN 12 persen.
Apalagi, kenaikan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak.
"Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen sehingga mereka bisa terus berkontribusi untuk rakyat Indonesia dan negara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah. Ini disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 dan aspirasi masyarakat.
"Ada 3 poin, yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi, secara selektif," kata Dasco.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.