PPN 12 Persen Berlaku Awal Januari 2025, Tiga Komoditas Barang Pokok Tetap 11 Persen
Airlangga menyebut bahwa ada tiga komoditas penting meliputi Minyakita, Gula dan Tepung Terigu yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan berlaku mulai awal Januari 2025 nanti.
Meski begitu, Airlangga menyebut bahwa ada tiga komoditas penting meliputi Minyakita, Gula dan Tepung Terigu yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan.
Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca juga: Bekas Stafsus Menteri Keuangan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Bukan Keinginan Sri Mulyani
"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Airlangga menyampaikan, pemerintah telah membebaskan PPN atau 0 persen terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.
"(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," jelas dia.
Adapun sebelumnya, Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024.
"Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi," kata Airlangga.
Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. Yang pasti, kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.
Baca juga: Industri Otomotif Menanti Istilah Barang Mewah untuk Pengenaan PPN 12 Persen
"Ya ada, ada tarif tertentu," katanya.
Airlangga mengatakan, nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.
Selain mengenai PPN, lanjut Airlangga, pemerintah pada pekan depan juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru. Namun, ia belum mau menyampaikan paket kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan nantinya.
"Nanti diumumkan di kantor Menko," pungkasnya.