Menaker Yassierli Sebut Buruh Gembira dengan Keputusan Formula Penetapan Upah Minimum 2026
Formula kenaikan upah pada tahun depan untuk pekerja sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ringkasan Berita:
- Formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
- Yassierli mengakui proses penyusunan aturan pengupahan yang dituangkan dalam PP tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui kajian mendalam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menerima laporan bahwa serikat buruh merasa gembira dengan formula yang ditetapkan pemerintah dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto, diputuskan bahwa formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
"Saya juga sangat yakin beberapa laporan yang kami dengar, informasi yang kami dengar, ini juga sangat menggembirakan bagi para serikat pekerja dan para serikat buruh," katanya di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Yassierli mengakui proses penyusunan aturan pengupahan yang dituangkan dalam PP tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui kajian mendalam.
Baca juga: Menaker Jelaskan Soal Alfa 0,5 hingga 0,9 di Formula Penghitungan Upah Minimum Baru
"Kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha," katanya.
Yassierli menambahkan, seluruh kajian terkait PP Pengupahan tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dari berbagai pihak," ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, Presiden kemudian menetapkan rumusan formula pengupahan yang kini menjadi acuan dalam PP tersebut.
"Akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP pengupahan tersebut," ucapnya.
Adapun perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP Pengupahan tersebut juga mengatur dua hal. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa pada Rabu pagi pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada para pimpinan daerah secara daring. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca tanpa iklan