Menaker Yassierli Sebut Buruh Gembira dengan Keputusan Formula Penetapan Upah Minimum 2026
Formula kenaikan upah pada tahun depan untuk pekerja sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Tayang:
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Biro Humas Kemnaker
UPAH MINIMUM PROVINSI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto, diputuskan bahwa formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Sejumlah kepala dinas ketenagakerjaan daerah maupun pejabat terkait juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
"Kami sangat apresiasi Mendagri Bapak Prof Tito Karnavian yang sudah mendukung kami, sehingga tadi pagi forum yang sangat penting kami mensosialisasikan kepada para gubernur dan kemudian hadir juga para bupati dan wali kota se-Indonesia," ujar Yassierli.
Selain sosialisasi, Yassierli menyebut Kemnaker telah melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Ke depan, pemerintah juga akan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah di sejumlah wilayah.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan