Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menaker Yassierli Sebut Buruh Gembira dengan Keputusan Formula Penetapan Upah Minimum 2026

Formula kenaikan upah pada tahun depan untuk pekerja sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menaker Yassierli Sebut Buruh Gembira dengan Keputusan Formula Penetapan Upah Minimum 2026
Biro Humas Kemnaker
UPAH MINIMUM PROVINSI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto, diputuskan bahwa formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. 

Sejumlah kepala dinas ketenagakerjaan daerah maupun pejabat terkait juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

"Kami sangat apresiasi Mendagri Bapak Prof Tito Karnavian yang sudah mendukung kami, sehingga tadi pagi forum yang sangat penting kami mensosialisasikan kepada para gubernur dan kemudian hadir juga para bupati dan wali kota se-Indonesia," ujar Yassierli.

Selain sosialisasi, Yassierli menyebut Kemnaker telah melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Ke depan, pemerintah juga akan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah di sejumlah wilayah. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas