Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Standar FATF dan Travel Rule Perkuat Pengawasan Aset Digital Lintas Negara

Di Indonesia, tingkat kepatuhan terhadap Rekomendasi 7 FATF dilaporkan meningkat dari Partially Compliant (PC) menjadi Largely Compliant (LC). 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Standar FATF dan Travel Rule Perkuat Pengawasan Aset Digital Lintas Negara
Unidroit.org
KEAMANAN DATA - Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan Singapura telah mengadopsi aturan terkait Travel Rule dalam regulasi domestik. 

Ringkasan Berita:
  • Standar FATF dan regulasi perlindungan data internasional semakin jadi acuan pengawasan aset digital global. 
  • Indonesia naik kepatuhan Rekomendasi 7 FATF dari PC ke LC. 
  • Travel Rule mewajibkan transparansi data transaksi lintas batas. 
  • Meski diadopsi AS, Inggris, Uni Eropa, Singapura, penerapan global masih belum merata.

 

TRIBUNNEWS.COM - Penerapan standar dari Financial Action Task Force (FATF) bersama regulasi perlindungan data internasional semakin menjadi acuan dalam pengawasan transaksi aset digital di berbagai negara. 

Kerangka ini menekankan transparansi transaksi dan perlindungan data pengguna untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, serta kejahatan keuangan lainnya.

Di Indonesia, tingkat kepatuhan terhadap Rekomendasi 7 FATF dilaporkan meningkat dari Partially Compliant (PC) menjadi Largely Compliant (LC). 

Baca juga: Perlindungan Data Pengguna E-Wallet DANA, Ini Alasan Banyak Dipercaya

Perubahan ini mencerminkan penyesuaian kebijakan nasional dalam memperkuat pengawasan sektor keuangan, khususnya pada transaksi digital.

Penerapan Travel Rule

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu ketentuan utama FATF adalah Travel Rule, yang mewajibkan lembaga keuangan dan penyedia layanan aset virtual (VASP) mengumpulkan serta membagikan data pengirim dan penerima transaksi.

Aturan ini berlaku bagi berbagai entitas, termasuk bank dan platform aset digital

Untuk transaksi di atas ambang batas tertentu, data yang dikumpulkan mencakup identitas dasar seperti nama, alamat, serta nomor akun atau dompet digital.

Revisi kebijakan pada 2025 memperluas cakupan aturan dengan fokus pada transparansi transaksi lintas batas dan penguatan pencegahan penipuan. 

Selain itu, tanggung jawab dalam proses transaksi diperjelas, dimulai dari lembaga yang menerima instruksi awal pengguna.

Tantangan Implementasi

Meski telah diadopsi di sejumlah negara, implementasi Travel Rule masih belum seragam. 

Perbedaan kesiapan regulasi dan infrastruktur antarnegara menjadi kendala dalam pertukaran data lintas batas.

Selain itu, terdapat tantangan dalam menjaga keseimbangan antara keamanan dan efisiensi layanan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas