BREAKING NEWS: Anies Baswedan Izinkan Penggunaan Kendaraan Pribadi untuk Cegah Corona
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta akan mengembalikan peraturan ganjil genap di Jakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Arahan ini berkaitan dengan wabah virus corona di Indonesia.
"Transportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).
Baca: Isu Virus Corona Tak Surutkan Animo Penonton Film Mariposa di Hari Pertama Penayangannya
Namun, Presiden Jokowi menekankan bahwa penyediaan layanan transportasi umum tersebut harus dengan beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud yakni meningkatkan kebersihan moda transportasi moda transportasi itu sendiri.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.comNursita Sari)
Berita Rekomendasi