Cegah Covid-19, Turki Tutup Penerbangan Dari dan Ke 20 Negara Hingga Berlakukan Social Distancing
Pemerintah Turki memberlakukan larangan penerbangan dari dan ke 20 Negara mulai Kamis (19/3/2020).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Pelaksanaan ibadah di tempat umum, seperti shalat Jumat diberhentikan untuk sementara waktu.
Masjid akan tetap dibuka bagi warga yang ingin beribadah secara perorangan.
Kemlu RI memberlakukan status oranye atau kewaspadaan tingkat tinggi terhadap Turki dalam aplikasi safe travel.
Pemerintah mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) menunda perjalanan ke Turki untuk saat ini.
Bagi WNI yang telah berada di Turki untuk tujuan wisata agar segera kembali ke Indonesia untuk menghindari situasi yang menyulitkan kembali ke Indonesia.
Kemlu juga mengimbau bagi WNI yang tinggal/menetap di Turki agar selalu mengikuti imbauan dari otoritas setempat dan Perwakilan RI terdekat serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.
Jika anda dalam kondisi darurat, dapat menghubungi hotline Perwakilan RI di Turki:
KBRI Ankara: +90 532 135 2298 dan +90 533 812 0760
KJRI Istanbul: +90 534 453 5611