Profesor UI Sebut Banyak Masyarakat Tak Patuh soal Corona: Denda Saja, Kalau Penjara Enggak Muat
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI Prof. Dr. Hasbullah Thabrany dorong pemerintah tetapkan denda untuk pelanggar aturan corona.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Diketahui, bantuan sembako dari Pemkot Tegal itu rencananya akan diberikan setiap bulan hingga empat bulan ke depan.
Jumadi menyebut program Pemkot Tegal ini sudah sesuai lantaran tak hanya menutup akses demi melindungi warga, namun juga mencukupi kebutuhan yang terdampak.
Meski belum menerapkan sanksi bagi warga yang nekat berkerumun, Jumadi menyebut sudah ada kebijakan untuk menutup tempat-tempat publik seperti alun-alun.
Berikut video lengkapnya:
Mendengar penjelasan Jumadi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut kebijakan Tegal sudah sesuai dengan imbauan pembatasan sosial berskala besar yang dicanangkan Jokowi.
"Kalau kita dengar penjelasan dari Pak Wakil Wali Kota Tegal Bang Jumadi, sebetulnya ini loh yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dengan pembatasan sosial berskala besar," ujar Ngabalin.
Menurut Ngabalin, kebijakan Pemkot Tegal sudah tepat untuk mencegah penularan corona.
Ia pun sebagai perwakilan pemerintah pusat merasa bangga.
"Karena pembatasan sosial berskala besar itu kan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat, betujuan untuk mencegah orang agar tidak menularkan virus kepada orang lain," kata Ngabalin.
"Karena itu luar biasa, saya terus terang atas nama pemerintah, kami bangga, senang, mendengar penjelasan Pak Wakil Wali Kota tadi," pujinya.
Ngabalin pun berharap kebijakan Tegal bisa menjadi contoh di daerah lain untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
"Kalau ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain, maka bisa terpenuhi apa yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden bahwa ada physical distancing yang harus dilakukan dengan cara tegas, efektif, dan disiplin," kata Ngabalin.
Diketahui kebijakan pembatasan sosial berskala besar tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di antaranya mengenai sekolah dan tempat kerja yang diliburkan, pembatasan kegiatan ibadah, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.
Berikut video lengkapnya:
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.