Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Akan Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi Corona

DPR RI akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) meskipun virus corona sedang mewabah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baleg DPR Akan Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi Corona
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) meskipun virus corona atau covid-19 sedang mewabah saat ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).

"Surat Presiden tanggal 7 Februari 2020, berkenaan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata Azis.

Baca: Cerita Warga Depok Beri Sumbangan Tenaga Medis di Tengah Wabah Corona

Selain membacakan Supres RUU Cipta Kerja, Azis juga menyampaikan pemerintah telah menyerahkan Supres terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Ini dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan negara," kata Azis.

Baca: Polri Lebih Selektif Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Kejahatan Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyampaikan interupsi kepada pimpinan DPR agar anggota dewan saat ini fokus bersama pemerintah dalam penanganan virus corona.

Berita Rekomendasi

"Soal agenda pembahasan RUU, lebih baik ditunda dulu karena tidak enak kita bahas di tengah covid-19, rakyat buat makan saja susah saat ini Pak," ujar Benny.

"Kok tiba-tiba kita ngomong soal Omnibus Law, RUU Mahkamah Konstitusi. Jadi kita tunda dulu," kata Benny.

Politikus PAN minta fokus hadapi corona

Fraksi PAN menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendapatkan sorotan publik seperti Omnibus Law Cipta Kerja agar ditunda pembahasannya.

Wakil Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan, RUU Cipta Kerja sangat terkait dengan kepentingan banyak orang dan tentunya tidak bijak kalau semua aspirasi tak terakomodir secara maksimal.

Apalagi, saat ini pemerintah dan masyarakat sedang fokus menangani virus corona atau Covid-19.

"Ditunda untuk fokus menangani virus corona. Dalam situasi seperti ini, semestinya seluruh potensi yang dimiliki diarahkan pada percepatan penanganan virus tersebut," kata Saleh Daulay kepada Tribun, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca: KPK Sebut 2 Stafsus Jokowi-Maruf Amin, 2 Wantimpres, dan 6 Pimpinan MPR Belum Setor LHKPN

Menurutnya, RUU Cipta Kerja, tidak hanya menyangkut kalangan pengusaha dan pekerja, tetapi juga bidang-bidang lainnya.

Ada 79 undang-undang yang akan dikompilasi dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah.

“Khusus omnibus law cipta kerja, serikat pekerja sudah komplain dan mengatakan tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legal drafting dan perumusan RUU tersebut," ujar Saleh.

Baca: Cegah Virus dan Penyakit, Hotman Paris Rutin Minum Air Rebusan Akar Bajakah

"Selain itu, mereka juga telah menyampaikan pokok-pokok persoalan yang menurut mereka krusial di dalam RUU itu. Semua itu tentu perlu didengar dan didalami," sambungnya.

Saleh yang juga sebagai anggota Komisi IX DPR menyebut, jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap berlangsung pada saat ini, maka dipastikan tidak efektif karena rapat saat ini banyak dilaksanakan secara virtual.

“Undang-undang itu kan bukan untuk kepentingan DPR dan pemerintah saja. Undang-undang akan mengikat seluruh rakyat. Karena itu, pembahasannya sedapat mungkin mendengar dan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sebanyak-banyaknya," ujar Saleh.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia Senin 1 April 2020: 884.075 Kasus Aktif, 185.175 Sembuh

Diketahui, Ketua DPR Puan Maharani tidak membacakan surat presiden agar Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan pembahasan oleh anggota dewan, saat pembukaan masa persidangan ketiga pada Senin (30/3/2020).

Diketahui, Pimpinan DPR telah menerima surat presiden, naskah akademik, dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Penyerahan berkas tersebut, disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I," ujar Puan saat rapat paripurna.

Sejumlah RUU tersebut di antaranya, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Kemudian, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019.

"DPR dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan Pembahasan Tingkat I," papar Puan.

Selanjutnya, RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah diusulkan oleh DPD RI dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurutnya, terdapat 50 judul RUU yang telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas