Pakar Menduga Jokowi Hindari Karantina Wilayah Karena Konsekuensi Dana, Jubir Presiden: Itu Keliru!
Agus Pambagio menduga alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghindari karantina wilayah karena ada konsekuensi dana yang harus ditanggung pemerintah.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
Fadjroel menyebut meskipun melakukan karantina wilayah, pemerintah tetap wajib memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal ini kata Fadjroel tercantum pada pasal 6 di Undang-undang tentang Karantina Kesehatan.
"Tebakan itu keliru, karena di dalam undang-undang tentang kekarantinaan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap kesediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelengaraan karantina," jelas Fadjroel.
Baca: Fraksi NasDem Heran Sudah Dua Hari Kebijakan PSBB Dikeluarkan Tapi Belum Ada Pelaksanaannya
Baca: Roro Fitria Bebas Bersyarat Setelah Pemerintah Beri Keringanan Bagi Napi di Tengah Virus Corona
"Ini tercantum pada pasal enam, setiap orang memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jubir presiden ini menekankan Jokowi telah mengucurkan dana Rp 405,1 triliun.
"Oleh karena itu maka keluar di mana Presiden Jokowi mengalokasikan dana sebesar 405,1 triliun," tegasnya.
"Dana itu dikeluarkan skala nasional yang kemudian bekerja sama dengan daerah," ungkap Fadjroel.
Presiden Jokowi Anggarkan Rp 405,1 triliun untuk Tangani Covid-19
Presiden Jokowi telah menganggarkan Rp 405,1 triliun untuk meminimalisir dampak wabah Covid-19 terhadap perekonomian.
Adapun akolasi anggaran tersebut, sebanyak Rp 75 triliun untuk belanja di sektor kesehatan,.
"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, serta pembelian alat-alat kesehatan," ujar Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.
"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.
Sementara Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.
Dana tersebut termasuk Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM.
(Tribunnews.com/Isnaya, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.