Jokowi Sempat Sebut Darurat Sipil untuk Atasi Wabah Corona, Ini Kata Fadli Zon
Jokowi rencanakan darurat sipil untuk skenario terburuk, Fadli Zon sebut pemerintah inkonsisten soal kebijakan.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung rencana status darurat sipil untuk menangani wabah virus corona.
Namun Jokowi kemudian memperjelasnya, darurat sipil bisa ditetapkan untuk kondisi terburuk, sedangkan saat ini masih darurat kesehatan.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon beranggapan, pemerintah inkonsisten dalam menentukan kebijakan hingga ia juluki sebagai 'jurus mabuk.'
Dilansir Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Fadli Zon dalam tayangan DUA SISI unggahan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (2/4/2020).
Dari awal, Fadli Zon beranggapan, pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki strategi utama untuk memerangi corona.
Bagi Fadli Zon, hal ini terbukti dengan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah.
Hal ini membuat sebagian masyarakat menjadi tidak percaya akan keseriusan pemerintah di tengah pandemi ini.
Baca: Jokowi: Beban Administratif Membuat Guru Tak Fokus Kegiatan Belajar-mengajar
Baca: Wali Kota Solo Perbolehkan Jenazah Pasien Corona Dimakamkan di Pemakaman Pemkot, Ini Penjelasannya
"Menurut saya, memang pemerintah tidak punya grand strategy, sehingga akhirnya kebijakannya berubah-ubah," ujar Fadli Zon.
"Kebijakan berubah-ubah itu menurut saya, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap mau dibawa ke mana?" sambungnya.
Bahkan Fadli Zon beranggapan, strategi pemerintah ini seolah seperti jurus orang yang tengah mabuk sehingga tidak ada ketetapan.
"Tadi kan dikatakan jurus negara, jurus negara ini seperti jurus mabuk namanya, karena berubah-ubah dari waktu ke waktu," ucap Fadli Zon.
Fadli Zon menegaskan, pernyataan Jokowi soal darurat sipil bukan keseleo lidah.
Recana penetapan darurat sipil itu pun mengundang protes dari berbagai pihak lantaran dinilai tidak cocok diterapkan dengan kondisi wabah penyakit.
"Nah, darurat sipil kemarin jelas diucapkan oleh presiden itu bukan slip of the tongue, itu jelas diucapkan," ungkap Fadli Zon.
"Dan mendapatkan penentangan yang luar biasa dari masyarakat, termasuk dari kalangan civil society dan kalangan media, kalangan pecinta demokrasi, hak asasi manusia," paparnya.
Baca: Pemprov DKI Terima Bantuan Senilai Rp10 Miliar dan 100 Ribu Alat Rapid Test
Baca: Viral Pesan Berantai di WhatsApp Sebut Seorang Warga Sukoharjo Positif Corona, Begini Faktanya
Diketahui, payung hukum darurat sipil adalah Perppu Nomor 23 Tahun 1959 di mana ada status darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.
Bagi Fadli Zon, hal itu tidak ada kaitannya dengan krisis kesehatan seperti saat ini.
"Karena yang dirujuk ini kan Undang-Undang Tahun 1959 yang isinya itu tentang kedaruratan keamanan, bukan tentang kesehatan," ujar Fadli Zon.
Jokowi kemudian menetapkan darurat kesehatan yang mana menurut Fadli Zon, harusnya ditetapkan sejak awal tanpa menyinggung darurat sipil.
"Justru kita ingin presiden menggunakan Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan ini yang terefleksi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," ucap Fadli Zon.
Fadli Zon pun merasa heran lantaran undang-undang tersebut dibuat sendiri oleh pemerintah dan mengapa saat itu tak kunjung diterapkan.
"Yang dulu diusulkan oleh pemerintah sendiri, ditandatangani oleh presiden sendiri dan DPR periode yang lalu," kata Fadli Zon.
"Dan itu yang kita harapkan sebenarnya, termasuk di dalamnya ada karantina wilayah, PSBB yang sekarang diterapkan," jelasnya.
Baca: Khofifah Bebaskan Biaya Sewa Penghuni Rusunawa Pemprov Jatim
Baca: Suaminya Positif Covid-19, Istri Diteror Warga dan Tak Boleh Keluar Rumah Meski Ada Hal Penting
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi dalam keterangan persnya menyebut darurat sipil baru berupa opsi untuk skenario terburuk.
"Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang, sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal."
"Perangkatnya kita siapkan," terang Jokowi, Selasa (31/3/2020).
"Sekarang ini tentu saja tidak," sambung Jokowi.
Pemerintah pusat juga menerbitkan seperangkat aturan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menyebut penerapan PSBB berdasarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) yang sudah ia tandatangani.
"Mengenai PSBB baru saja saya tanda tangani PP-nya. Keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari setelah ditandatangani PP dan Keppres mulai efektif berjalan," ucap Jokowi.
Berikut video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)