KPK Apresiasi Jokowi yang Tak Bahas Pembebasan Koruptor Saat Rapat
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak membahas pembebasan narapidana korupsi dalam rapat.
"Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan Presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Jika revisi PP itu direstui Jokowi, maka napi korupsi berusia 60 tahun ke atas akan dibebaskan guna mencegah penularan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca: Data Pemerintah 56 Persen Warga Tidak akan Mudik
Atas dasar tersebut, KPK berharap Kemenkumham memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan pembebasan koruptor di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil," kata Ali.
Di samping itu, Ali menambahkan, pembenahan pengelolaan lapas menjadi hal yang penting sebagaimana tertuang dalam rekomendasi hasil kajian KPK tahun 2019.
"Karena dengan cara ini pula lah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi Covid-19 ini," katanya.
Baca: Berlaku Mulai 12 April, Penumpang yang Tak Pakai Masker Dilarang Naik Transjakarta, MRT dan LRT
"Sehingga ke depan over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak pun akan lebih terukur," Ali menggarisbawahi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .
Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," kata Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Kemenkumham akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca: Mabes Polri Bubarkan 10.873 Kerumunan Massa Selama 18 Hari Penerapan Maklumat Kapolri
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Yasonna menyampaikan rencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca: Komisi VIII DPR Tunjuk Ace Hasan sebagai Ketua Panja Revisi UU Penanggulangan Bencana
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.