Puluhan Warga Diamankan Karena Tak Ikuti Imbauan PSBB, Ditangkap di Kafe hingga Tempat Fitness
Di antaranya, Surya Fitnes di kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan di kawasan Tanjung Priok dan di sebuah jalan Kapuk Muara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
![Puluhan Warga Diamankan Karena Tak Ikuti Imbauan PSBB, Ditangkap di Kafe hingga Tempat Fitness](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/petugas-patroli-keliling-ingatkan-warga-tinggal-dirumah_20200325_144339.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 warga yang melanggar terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan keramaian atau kerumunan.
Mereka ditangkap setelah polri menggelar patroli pada Sabtu (4/4/2020) malam hingga Minggu (5/4/2020) dini hari. 20 warga yang diamankan juga terjaring razia di tiga tempat terpisah di Jakarta Utara.
Di antaranya, Surya Fitnes di kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan di kawasan Tanjung Priok dan di sebuah jalan Kapuk Muara.
Baca: Begini Cara Mudah Membuat Masker Kain 3 Lapis yang Direkomendasikan Pemerintah
"Para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada awak media, Senin (6/4/2020).
Dia mengatakan, pelaku diancam terjerat pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.
Baca: Kemenkes: Isolasi Mandiri Jadi Kunci Pengendalian Penyebaran Corona
Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Namun, Budhi mengatakan, saat ini pihaknya masih mengambil tindakan memberikan penjelasan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan keramaian kepada pelaku.
"Kami memberikan penjelasan kepada para pelaku," pungkasnya.