Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Warga Diamankan Karena Tak Ikuti Imbauan PSBB, Ditangkap di Kafe hingga Tempat Fitness

Di antaranya, Surya Fitnes di kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan di kawasan Tanjung Priok dan di sebuah jalan Kapuk Muara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Puluhan Warga Diamankan Karena Tak Ikuti Imbauan PSBB, Ditangkap di Kafe hingga Tempat Fitness
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
PATROLI KELILING - Petugas Polsek dan Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, melakukan patroli keliling di Jalan Daan Mogot Km 17, Jakarta Barat, untuk mengingatkan para warga di daerah yang dilewatinya untuk tinggal dirumah dan menjaga kesehatan dan menghindari kerumunan orang banyak, agar terhindar dari serangan wabah Covid-19 yang semakin mengganas di ibukota, Ini dilakukan mengingtat wilayah Kecamatan Kalideres merupakan salah satu daerah merah yang rawan penyebaran virus yang mematikan tersebut. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 warga yang melanggar terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan keramaian atau kerumunan. 

Mereka ditangkap setelah polri menggelar patroli pada Sabtu (4/4/2020) malam hingga Minggu (5/4/2020) dini hari. 20 warga yang diamankan juga terjaring razia di tiga tempat terpisah di Jakarta Utara.

Di antaranya, Surya Fitnes di kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan di kawasan Tanjung Priok dan di sebuah jalan Kapuk Muara.

Baca: Begini Cara Mudah Membuat Masker Kain 3 Lapis yang Direkomendasikan Pemerintah

"Para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada awak media, Senin (6/4/2020).

Dia mengatakan, pelaku diancam terjerat pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

Baca: Kemenkes: Isolasi Mandiri Jadi Kunci Pengendalian Penyebaran Corona

Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Namun, Budhi mengatakan, saat ini pihaknya masih mengambil tindakan memberikan penjelasan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan keramaian kepada pelaku.

Berita Rekomendasi

"Kami memberikan penjelasan kepada para pelaku," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas