DPRD DKI Usul Coret Nama Warga Penerima Bansos yang Acuhkan Imbauan Pemerintah
Tapi di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban menyokong upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino menyebut bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin adalah hak dan wajib diberikan pemerintah.
Tapi di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban menyokong upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19.
"Bantuan ini merupakan hak dari masyarakat yang terdampak kebijakan PSBB. Tapi harus diingat, masyarakat juga punya kewajiban untuk mendukung program pencegahan Corona ini," kata Wibi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Baca: Polri Kawal Distribusi Logistik dan BBM Selama Masa PSBB di DKI Jakarta
Politikus Nasdem ini usul kepada Pemprov DKI ataupun pemerintah pusat untuk memberi pengecualian bagi warga yang bandel.
Mereka yang tidak mengindahkan imbauan jaga jarak atau beraktivitas di rumah untuk dicoret dari daftar penerima bantuan. Sebab pelanggaran kebijakan sama saja melawan upaya pemerintah menekan wabah virus asal Wuhan itu.
Baca: Ada Sesosok Pria Terkapar, Warga Tak Berani Menolong, Petugas pun Mengevakuasinya Kenakan APD
"Dalam setiap hal, selalu ada kewajiban dan hak. Kalau mereka tidak mau ikut aturan ya pasti ada konsekuensinya. Mereka harus dicoret dari daftar penerima bantuan," jelas dia.
Selain itu, warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan juga dapat diberikan sanksi.
"Jangan sampai upaya bersama ini gagal cuman gara gara satu dua pihak," pungkas Wibi.