Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Thailand Wajibkan Semua Orang Pakai Masker, Pelanggar Bisa Kena Denda Rp 9,8 Juta

Hal ini menyusul adanya rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pemaiakain masker bagi semua orang.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Thailand Wajibkan Semua Orang Pakai Masker, Pelanggar Bisa Kena Denda Rp 9,8 Juta
Frederic J. BROWN / AFP
Seorang pelancong internasional yang mengenakan masker di Bandara Internasional Los Angeles (LAX) pada 12 Maret 2020 sehari sebelum larangan bepergian penerbangan AS pada 26 negara Eropa sebagai bentuk pencegahan berkelanjutan terkait virus corona 

TRIBUNNEWS.COM - Berbagai negara di dunia sudah memerintahkan warganya untuk memakai masker di tengah pandemi virus corona ini.

Hal ini menyusul adanya rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pemaiakain masker bagi semua orang.

Saran dari WHO ini berubah setelah sebelumnya mereka hanya menyarankan pemakaian masker pada individu dengan gejala atau para tenaga medis.

Dilansir dari SCMP (4/4/2020), WHO menambahkan, masker bedah harus disediakan untuk para profesional medis, sementara masyarakat harus menggunakan kain penutup wajah atau masker buatan sendiri (kain).

Segera setelah itu pemerintah di dunia mengumumkan imbauan WHO kepada masyarakat, termasuk Indonesia.

Baca: Selain Jadon Sancho, Manchester United Ingin Boyong Gelandang Kreatif Real Madrid

Baca: Kasus Corona Meningkat, Gereja Katedral St. John the Divine Berubah jadi Rumah Sakit

Sementara itu di Thailand, penggunaan masker diwajibkan dan bagi yang melanggar dikenai denda.

Dilansir Bangkok Post (7/4/2020), Komite penyakit menular provinsi Phuket mengeluarkan perintah yang mengharuskan orang pergi ke luar untuk selalu memakai masker wajah, mulai Selasa (7/4/2020).

Berita Rekomendasi

Masker yang digunakan adalah masker wajah sanitasi atau masker kain

Denda 20.000 baht

Selain itu mereka tidak boleh melakukan apa pun yang dapat membahayakan keselamatan publik atau menyebarkan penyakit.

Sementara itu denda yang diberikan bagi pelanggar hingga 20.000 baht atau sekitar Rp 9,8 juta.

Perintah yang ditandatangani Gubernur Phuket, Pakkapong Tawipat, mulai berlaku Selasa (7/4/200) sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Masih dari sumber yang sama, seorang turis Perancis ditangkap di daerah Patong, distrik Kathu, Thailand pada Selasa (7/4/2020), karena tidak mengenakan masker.

Turis itu adalah Djemouai Mhedi (27). Ia ditahan oleh polisi di jalan Taweewong dekat persimpangan Sea Pearl di tambon Patong, distrik Kathu, Thailand.

Di Thailand, salah satu tempat yang dikunci atau lockdown adalah di Pattaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas