PSI: Pemprov DKI Harus Kecualikan Tenaga Kesehatan dari Pemotongan Tunjangan
Fraksi PSI di DPRD DKI meminta sektor tenaga kesehatan yang berkutat menangani virus corona dikecualikan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI memangkas sejumlah tunjangan ASN menyusul pengurangan APBD Tahun 2020 hingga separuh dari jumlah awal.
Fraksi PSI di DPRD DKI meminta sektor tenaga kesehatan yang berkutat menangani virus corona dikecualikan.
Wakil Ketua Komisi E dari fraksi PSI Anggara Wicitra menjelaskan para tenaga kesehatan selama dua sampai tiga bulan ke belakang telah banyak mengorbankan waktu, tenaga dan mengambil risiko.
Baca: Kemenhub Terbitkan SE Dirjen Sebagai Petunjuk Operasional Transportasi di Tengah Wabah Corona
Sehingga sudah sepatutnya pemerintah menjamin kesejahteraan mereka.
"Sudah selayaknya pemerintah menjamin kesejahteraan mereka. Jangankan pemotongan, insentif mereka juga harusnya harus lancar dibayarkan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Dirinya menilai tenaga kesehatan punya peran menekan tingkat infeksi corona mulai dari edukasi, identifikasi, perawatan hingga pendampingan proses penyembuhan pasien.
Anggara meminta Pemprov mengecualikan pemotongan tunjangan kepada tenaga medis di seluruh tingkatan baik dari puskesmas, rumah sakit, hingga laboratorium.
Baca: Bulan Ini Rapid Test Buatan dalam Negeri Siap Diproduksi
"Mereka melayani warga masyarakat dengan tulus, sebagai gantinya, kita yang menjaga kesejahteraan keluarga mereka dengan memberikan tunjangan tanpa adanya pemotongan apapun," pungkas Anggara.
Diketahui Pemprov DKI memproyeksikan angka total APBD Tahun 2020 sebesar Rp47,18 triliun, alias turun 47 persen dari pengesahan awal Rp87,9 triliun.
Artinya Pemprov DKI harus dapat menyesuaikan belanja tahun ini di kisaran angka tersebut.
Sejumlah penyesuaian yang dilakukan salah satunya yaitu mengurangi belanja pegawai dari Rp20,8 triliun menjadi Rp15,9 triliun.
Antara lain dengan mengurangi tunjangan kinerja ASN hingga 50 persen, menghapus tunjangan transport, menghilangkan tunjangan dan gaji ke-13 dan ke-14, mengurangi upah pungut insentif pajak 50 persen, serta menghilangkan Tunjangan Peningkatan Penghasilan dari Bapenda.