Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, Pengamat: Perlu Klasterisasi Kebijakan
Pengamat menilai, perlu ada klasterisasi kebijakan tentang pemberian kesempatan beraktivitas bagi warga di bawah usia 45 tahun.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
"Selain problem kesehatan, juga ekonomi terutama, sosial, psikologis," sambungnya.
Lebih lanjut, Puji pun menilai pemerintah mengambil kebijakan ini berdasarkan riset yang kuat.
"Ketika kebijakan diambil, itu tentunya pemerintah sudah berdasarkan riset yang kuat sehingga kenapa diambil kebijakan untuk yang usia 45 ke bawah itu boleh bekerja," kata Puji.
"Karena menurut hasil riset pemerintah, itu usia 45 ke bawah itu lah yang relatif lebih aman untuk Covid-19 ini," tambahnya.
Baca: Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, PKS: Bisa Jadi Blunder Berikutnya
Dilansir Kompas.com, sebelumnya Doni Monardo mengungkapkan mereka yang berusia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan.
Menurut Doni, pada kelompok usia ini, tingkat kematian akibat Covid-19 hanya 15 persen.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
Kemudian 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
Oleh karena itu, melalui video converence, Doni menyampaikan bahwa pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.
Meskipun, pandemi Covid-19 masih belum berakhir di negeri ini.
Doni mengatakan, kebijakan ini diambil supaya kelompok usia tersebut tidak kehilangan mata pencaharian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Doni lewat video conference, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (11/5/2020).
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Rizal Setyo Nugroho/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.