5 Poin Pengawasan Aturan Bepergian saat New Normal: TNI Polri Terlibat, Ada Pengawas Transportasi
Selanjutnya Pemerintah termasuk aparat akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam berlakunya kriteria perjalanan di masa new normal
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
- Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
- Mengunduh (download) dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel
Perjalanan Luar Negeri
-Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2. Pemeriksaan PCRT test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikeculikan pada Pos Lintas Batas negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
- Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau,
- Memanfaatkan akomodasi karantina/hotel/penginapan (yang telah medapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehetan
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.
Selengkapnnya SE No 7 Tahun 2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Daryono)