Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Bagi Motor Hanya Opsi Jika Kondisi Jalanan Terlalu Padat

Salah satunya yaitu jika terjadi tumpukan kendaraan pada ruas jalan dan menyebabkan kemacetan panjang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kadishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Bagi Motor Hanya Opsi Jika Kondisi Jalanan Terlalu Padat
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LANGGAR RAMBU LALIN - Pengendara sepeda motor nekat melintasi Flyover Pesing, Jakarta Barat, yang terlarang bagi kendaraan beroda dua, Kamis (28/5/2020). Padahal kenekatan para pengendara sepeda motor ini selain membahayakan diri sendiri juga orang lain. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kebijakan ganjil genap bagi sepeda motor hanya sebuah opsi kebijakan yang diterapkan dalam kondisi tertentu.

Salah satunya yaitu jika terjadi tumpukan kendaraan pada ruas jalan dan menyebabkan kemacetan panjang.

Bersamaan, masih terdapat ruang untuk menampung limpahan penumpang dari kebijakan pembatasan kendaraan tersebut.

"Ada terjadi artinya semua kendaraan masuk dan macet. Kita akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Baca: DPRD DKI Minta Pemprov Batalkan Rencana Ganjil Genap untuk Motor

Aturan itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi.

"Ganjil genap memang diatur tapi dalam kondisi tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kondisi itu kapan? Pada saat misalnya terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi, dan angkutan umum yang masih memadai untuk menampung limpahan dari pembatasan, jadi terjadi pola itu baru bisa kita terapkan," ungkap dia.

Sambung Syafrin, penerapan ganjil genap pun nantinya tidak langsung berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua atau mobil secara keseluruhan.

Berita Rekomendasi

"Penerapan pun tidak serta merta di motor atau mobil seluruhnya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas