Kadishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Bagi Motor Hanya Opsi Jika Kondisi Jalanan Terlalu Padat
Salah satunya yaitu jika terjadi tumpukan kendaraan pada ruas jalan dan menyebabkan kemacetan panjang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kebijakan ganjil genap bagi sepeda motor hanya sebuah opsi kebijakan yang diterapkan dalam kondisi tertentu.
Salah satunya yaitu jika terjadi tumpukan kendaraan pada ruas jalan dan menyebabkan kemacetan panjang.
Bersamaan, masih terdapat ruang untuk menampung limpahan penumpang dari kebijakan pembatasan kendaraan tersebut.
"Ada terjadi artinya semua kendaraan masuk dan macet. Kita akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Baca: DPRD DKI Minta Pemprov Batalkan Rencana Ganjil Genap untuk Motor
Aturan itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi.
"Ganjil genap memang diatur tapi dalam kondisi tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kondisi itu kapan? Pada saat misalnya terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi, dan angkutan umum yang masih memadai untuk menampung limpahan dari pembatasan, jadi terjadi pola itu baru bisa kita terapkan," ungkap dia.
Sambung Syafrin, penerapan ganjil genap pun nantinya tidak langsung berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua atau mobil secara keseluruhan.
"Penerapan pun tidak serta merta di motor atau mobil seluruhnya,” pungkasnya.