Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belajar dari Sumatera Barat dan Kota Singkawang Mempertahankan Zona Hijau Covid-19

Testing rate yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat telah melebihi dari standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Belajar dari Sumatera Barat dan Kota Singkawang Mempertahankan Zona Hijau Covid-19
Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19
Gubernur Sumatera Barat H Irwan Prayitno dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Sabtu (1/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat H Irwan Prayitno mengungkapkan tiga pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah Sumatera Barat untuk mempertahankan zona hijau.

"Pertama kita menjalani pendekatan yang testing, tracking, isolasi dan karantina secara buat masif dan efektif sehingga potensi penularan Covid-19 dapat terkendali, positivity rate di Sumatera Barat hanya 1,4 persen," ujar Irwan Prayitno dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

Irwan menjelaskan bahwa testing rate yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat telah melebihi dari standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Kalau WHO hanya 5.000 per 1 juta, kita telah melakukan lebih 10.000 tes atau sekitar 1,2 persen di Sumatera Barat yang melebihi standar WHO," lanjut Irwan.

Upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat adalah menjaga perbatasan udara dan darat.

Baca: Tiga Pendekatan Irwan Prayitno Pertahankan Zona Hijau di Sumatera Barat

"Kemudian yang kedua untuk menjaga perbatasan udara dan darat. Jika melalui perjalanan udara, setiap masuk ke wilayah Sumatera Barat akan kita fasilitasi swab gratis di airport," ucapnya.

Ketiga adalah penerapan sanksi dalam pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Irwan mengungkapkan Pemerintah Sumatera Barat telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berisi sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Kita sedang membuat Perda yang ada sanksi pidana kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan. Sekarang peraturan Bupati, peraturan wali kota, Pergub ada berupa sanksi administratif maupun denda seperti denda pidana hukuman dengan kurungan dan denda uang," ungkap Irwan.

Terakhir, Irwan juga menjelaskan bahwa edukasi dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan juga dilakukan melalui pendekatan nilai budaya atau culture value.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mencek suhu tubuh pengendara dari Riau di Kelok Sembilan, Jumat (20/3/2020).
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mencek suhu tubuh pengendara dari Riau di Kelok Sembilan, Jumat (20/3/2020). (Humas Pemprov Sumbar)

"Salah satu culture value ada di Kota Payakumbuh, kita menyebutnya Kampung Tangguh yang merupakan gotong royong kebersamaan satu komunitas RT/RW atau negari, dimana mereka menjaga daerahnya bersama-sama dari datangnya orang luar. Mulai dari diberhentikan dulu, kemudian wajib melakukan rapid test dan jika aman baru boleh masuk pada wilayah tersebut," tambah Irwan.

Budaya kebersamaan gotong royong dengan melibatkan semua tokoh untuk menjaga daerahnya menggunakan protokol kesehatan secara disiplin diharapkan mampu mempertahankan kondisi suatu daerah tetap berada di zona hijau atau aman dari Covid-19.

Razia Masker dan Rapid Tes Massal

Sementara itu, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie atau Amie mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat, baik melalui pendekatan kognitif hingga pemberian sanksi bagi pelanggar.

"Kami ada razia masker sambil membawa masker untuk anak-anak dan orang tua. Jika saat turun ke lapangan ada yang tidak pakai masker, akan kita langsung berikan dan mengimbau untuk dikenakan maskernya," jelas Amie melalui dialog ruang digital.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie_3
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie atau Amie dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

"Hal ini juga berlaku kepada pelaku usaha misalnya toko, restoran, dan sebagainya jika tidak sesuai protokol kesehatan, akan kami beri sanksi dan keesokan harinya tidak boleh beroperasi kembali," imbuhnya.

Pemerintah Daerah Singkawang juga menerapkan rapid test massal kepada masyarakat agar dapat mengantisipasi potensi penuralan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Kita melakukan edukasi dengan berbagai cara melalui media, spanduk, dan langsung ke turun ke masyarakat. Misalnya ke pasar tradisional, kita melibatkan Kepala Dinas Perdagangan bersama jajaran TNI Polri, langsung sampaikan kepada masyarakat, bahwa besok pagi kita akan ada akan rapid test massal," ujar Amie.

Amie mengungkapkan jika hasil rapid test yang dilakukan adalah reaktif, pemerintah setempat tidak memaksakan karantina terpusat. Namun direkomendasikan untuk melakukan karantina mandiri untuk mencegah keluarga maupun orang sekitar tidak tertular Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas