25 Persen Warga Indonesia Tak Sanggup Penuhi Kebutuhan Pokok Tanpa Meminjam
Pandemi Covid-19 buktikan prinsip ekonomi yang baik adalah yang memberikan keleluasaan usahawan yang membutuhkan
Editor: Eko Sutriyanto
“Program ini dilaksanakan dengan prinsip asas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan moral hazard, serta adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Kamrussamad.
Menurutnya telaah kritis konsep PEN harus menunjang sektor riil dan keuangan “Telaah kritis konsep PEN adalah pada sektor riil, meliputi pangan, UMKM, industri padat karya serta industri pariwisata. Untuk sektor keuangan, meliputi perbankan, PP serta koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro.
Sedangkan kebijakan fiskal prioritas menurut Perpres 54/2020 sejatinya bertumpu pada kesehatan, bansos dan UMKM.
"Kesehatan meliputi infrastruktur kesehatan, vaksin dan tenaga medis, bansos menyangkut 65% penduduk Indonesia harus tercover, sedangkan UMKM meliputi sektor riil dan pariwisata,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.