Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Sebut Mobilitas Penduduk karena PSBB Transisi DKI Berefek di Pulau Jawa

data per 10 September 2020, kasus positif Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali berkontribusi untuk kasus nasional sebanyak 64,18 persen.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satgas Covid-19 Sebut Mobilitas Penduduk karena PSBB Transisi DKI Berefek di Pulau Jawa
istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sempat dijalankan oleh Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, berefek pada mobilitas penduduk di wilayah lain.

"Yang melakukan PSBB transisi kan sebenarnya DKI Jakarta, tapi ini padat sekali ke seluruh Pulau Jawa. Mobilitas penduduk karena adanya PSBB transisi di DKI ternyata punya efek di Pulau Jawa," kata Wiku dalam dialog publik di Graha BNPB, Jumat (11/9/2020).

Wiku mengatakan data per 10 September 2020, kasus positif Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali berkontribusi untuk kasus nasional sebanyak 64,18 persen.

"Dari zonasi yang ada, saat ini dari 65 kabulaten/kota zona merah atau risiko tinggi, menjadi 70 kabupaten/kota di zona merah," lanjut Wiku.

Tak hanya zona merah, peningkatan juga terjadi di zona oranye atau sedang, dari 230 kabupaten/kota, menjadi 267 kabupaten/kota.

Baca: Presiden: Tidak ada Satu Negara yang Punya Pengalaman Hadapi Pandemi Covid-19

Sementara zona kuning atau risiko rendah, Wiku mengatakan, mengalami penurunan dari 151 menjadi 114 kabupaten/kota.

Menurutnya, ini bisa saja mengalami perpindahan ke zona oranye.

Berita Rekomendasi

"Terlihat bahwa aktivitas atau mobilitas penduduk berkontribusi pada peningkatan jumlah kasus. Inilah gunanya kita mengamati mobilitas penduduk adalah kita tahu bahwa ini ada kontribusinya pada peningkatan kasus," pungkas Wiku.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan PSBB dengan pengetatan pembatasan mulai berlaku sejak Senin, 14 September 2020.

Terhitung Senin besok, seluruh kegiatan perkantoran yang bergerak di bidang nonesensial alias tidak mendasar, dilarang bekerja dari kantor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas