Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum ASN Jual Vaksin ilegal, Kemenkes Jamin Vaksin Covid-19 Gratis, Masyarakat Diimbau Tak Beli

Kementerian Kesehatan menyayangkan kejadian penjualan vaksin ilegal di Sumatera Utara itu apalagi melibatkan oknum ASN dan dokter.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Oknum ASN Jual Vaksin ilegal, Kemenkes Jamin Vaksin Covid-19 Gratis, Masyarakat Diimbau Tak Beli
Tribunnews/Herudin
Oknum ASN Jual Vaksin ilegal, Kemenkes Jamin Vaksin Covid-19 Gratis, Masyarakat Diimbau Tak Beli. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat tak membeli vaksin Covid-19.

Pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran.

"Masyarakat diimbau untuk sabar dan sesuai tahapan yang disampaikan pemerintah," ujarnya dalam keterangan yang diterima Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Ibadah Haji 2021 Dibatasi Hanya 45 Ribu Jemaah dari Luar Negeri, Syaratnya Sudah Divaksin

Baca juga: Theo Dukung Polda Sumut Proses Hukum Oknum Dokter Rutan Tanjunggusta Medan yang Menjual Vaksin

Kementerian Kesehatan menyayangkan kejadian penjualan vaksin ilegal di Sumatera Utara itu apalagi melibatkan oknum ASN dan dokter.

Pemerintah telah mengatur tahapan vaksinasi sesuai proritas resiko penularan dan kerentanan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan)

"Antusiasme dari masyarakat tinggi tapi disisi lain masyarakat tetap diminta bersabar sesuai dengan prioritas karena upaya keluar dari pandemi adalah upaya bersama dan dukungan bersama," ungkap Nadia.

Berita Rekomendasi

Ia mengingatkan, dalam proses vaksinasi ada standar dalam pemberian vaksinasi untuk mencegah terjadinya KIPI.

"Kita tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan yang dapat berpotensi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)," terang Nadia.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan meminta pemda setempat memperkuat pengawasan terhadap proses vaksinasi.

"Selanjutnya karena sudah melanggar aturan ini sudah ranah penegak hukum," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas