BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 16 Juni 2021: Tambah 9.944 Kasus, Total 1.937.652 Positif
Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Rabu (16/6/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan vaksin Sinopharm dalam Vaksinasi Gotong Royong.
Sebab, jenis vaksin Sinopharm sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.
Baca juga: Kemenhub: Sektor Transportasi Harus Diprioritaskan Mendapat Vaksinasi Covid-19
Hal ini perlu diatur, mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong."
"Selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” ujar Nadia, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Ikut dalam Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Polda Metro Jaya, Kaka Slank: Vaksinasi Beri Rasa Tenang
Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna, dan Cansino.
“Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari COVAX Facility dengan merk vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong."
"Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh COVAX karena seluruh dunia masih berebut vaksin,” jelas Nadia.
Baca juga: Pemerintah Yakin Vaksin Covid-19 Masih Ampuh Melawan Varian Delta Virus Corona B1617.2
Ia menambahkan, hal ini tidak berlaku bagi empat jenis vaksin lain yang telah dan akan dipergunakan dalam Program Vaksinasi Nasional, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.
Keempat jenis vaksin ini hanya boleh dipergunakan untuk program vaksinasi pemerintah, dan tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
“Selain itu, vaksin Covid-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata sebagai pembeda dengan vaksin Gotong Royong,” pungkas Nadia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)