Politikus PKS Kritik Erick Thohir Promosikan Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Alifudin, mengkritik Erick Thohir yang mempromosikan ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
YouTube Tribunnews
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Alifudin, mengkritik Erick Thohir yang mempromosikan ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Untuk itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan terhadap obat tersebut.
Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 (enam) bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal produksi yang tertera.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.