Demi Layanan Publik, Kejagung Terapkan WFH 75 Persen, 25 Persen Pegawai Tetap Masuk Kantor
Jaksa Agung memerintahkan jajarannya melaksanakan WFH 75 persen bagi Kejaksaan yang berada di daerah PPKM Darurat level 3 dan 4.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya melaksanakan Work From Home (WFH) 75 persen bagi Kejaksaan yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 3 dan 4.
Demikian disampaikan oleh Burhanuddin saat memberikan arahannya terkait PPKM Darurat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa dan Bali secara virtual pada Minggu (4/7/2021) kemarin.
Berdasarkan aturan pemerintah, selama periode PPKM darurat perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home.
"Pemberlakukan WFH secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Namun, kata Burhanuddin, karena satuan kerja Kejaksaan harus memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, mau tidak mau harus tetap memberlakukan Work From Office (WFO).
Namun dengan kuota maksimal sebanyak 25 persen.
Baca juga: CPNS Mahkamah Agung 2021: Jumlah Formasi, Persyaratan, Beserta Jadwal Lengkapnya
"Apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25 persen maka Pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," ungkap dia.
Ia memastikan pelaksanaan sistem kerja tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, para pegawai tetap diminta untuk memenuhi sasaran dan target kinerja.
Di sisi lain, Burhanuddin melarang para pegawai Kejaksaan untuk cuti dan melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
"Pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan keluar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan/atau sakit dan/atau karena alasan penting," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.