Ketua DPD RI: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Harus Dapat Treatment Alternatif selama PPKM Darurat
Treatment alternatif diperlukan agar para pengusaha pusat perbelanjaan bertahan sehingga kebijakan pengurangan karyawan bisa dihindari
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
"Kita harus hormat dan patuh kepada keputusan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Tetapi perlu dilihat juga secara jernih penyebaran Covid-19 terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Karena itu penanganannya harus lebih berbasis mikro.
Sementara strategi penanganan dan pembatasannya dalam bentuk PPKM Darurat ini lebih banyak di tingkat makro.
Kalau kebijakan itu berkepanjangan akan berdampak besar lagi bagi pelaku usaha akibat penanganan tidak fokus pada akar masalah," lanjut Mantan Ketua Umum PSSI itu.
LaNyalla menilai penutupan operasional selama PPKM Darurat dapat membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk.
Padahal kondisi usaha juga belum stabil selama hampir 1,5 tahun ini akibat pandemi.
Baca juga: Yenny Wahid: Kemenangan Veddriq Leonardo Untuk Rakyat Indonesia yang Berjuang Melawan Pandemi
"Bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan tahun 2021 ini lebih berat dari tahun lalu.
Tahun lalu mungkin masih ada dana cadangan.
Tahun ini dipastikan dana sudah terkuras untuk bertahan," katanya.
Meski di tengah kondisi defisit, LaNyalla berharap para pengusaha tetap mempertahankan pekerja semaksimal mungkin.
"Kita minta meskipun tidak beroperasi atau cuma terbatas operasionalnya, hak-hak karyawan tetap harus diberikan," tandasnya.