BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 7 Agustus 2021: Tambah 31.753 Kasus, Total 3.639.616 Positif
Berikut informasi terbaru data virus corona (Covid-19) di Indonesia, Sabtu (7/8/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Warga yang Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM, mengatakan surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujarnya dalam keterangan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Siaga, Kasus Covid-19 Mulai Meningkat di Luar Jawa
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Yakni seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Baca juga: Syarat Anak dan Remaja dengan Penyakit Jantung Bawaan Dapat Terima Vaksinasi Covid-19
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
Sehingga, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti)