Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 495 Ribu - Rp 550 Ribu, Kemenkes Minta Dinkes di Daerah Ikut Awasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi mengumumkan bahwa harga tes PCR telah turun.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
"Biaya transportasi ini dimasukkan ke dalam unit cost, sehingga tercipta selisih harga (untuk dua kategori wilayah tersebut)," kata Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual 'Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR', Senin (16/8/2021) sore.
Baca juga: Ketua DPR Dorong Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 450 Ribu Sampai Rp 550 Ribu
Perlu diketahui, tarif tertinggi yang ditetapkan Kemenkes untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali yakni Rp 495.000, sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 525.000.
Untuk tarif pemeriksaan RT-PCR pada dua kategori wilayah itu, kata Abdul Kadir, turun sebanyak 45 persen dari harga yang ditetapkan sebelumnya.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," jelas Abdul Kadir.
Tarif tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca juga: Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota Diminta Turut Awasi Harga Terbaru Tes PCR
Sementara pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasar pada permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," kata Iwan.
Menariknya, di negara ASEAN, harga terbaru Test RT-PCR di Indonesia masuk pada daftar 'termurah kedua' setelah Vietnam.
Sementara Thailand menempati urutan termahal di ASEAN untuk tes RT-PCR dengan kisaran harga Rp 1.300.000 hingga Rp 2.800.000.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fitri Wulandari)