Pengawasan Distribusi Vaksin Covid-19 di Daerah Jadi Kewenangan Pemda
Ia menegaskan, saat vaksin tiba di daerah kewenangan maupun pengawasan dilimpahkan kepada dinas setempat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Platform ini untuk memastikan data pusat dan daerah sama sekaligus sebagai bentuk transparansi terhadap pengelolaan vaksin Covid-19.
Menkes ingin pemerintah daerah dan Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota bisa memanfaatkan platform tersebut dengan melakukan update berkala mengenai ketersediaan stok vaksin didaerahnya.
Sehingga, data tersebut bisa dipakai sebagai dasar bagi pemerintah untuk menetapkan alokasi vaksin ke daerah tersebut.
Baca juga: Sawit Menyumbang Devisa Ekspor 13 Miliar Dolar AS di Masa Pandemi Covid-19
“Data ini kami mohon untuk diupdate secara rutin oleh seluruh pemerintah daerah, kalau ada perbedaan harus segera di rekonsiliasikan," katanya.
"Karena nanti akan terlihat stok mana yang masih tinggi di satu provinsi, dan kalau masih tinggi kita tidak akan kirim sampai stok itu bisa dihabiskan, sebelum kita kirim batch selanjutnya. Oleh karenanya kecepatan dan konsistensi pengisian data sangat penting agar datanya sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan,” lanjutnya.
Pihaknya berharap dengan didukung ketersediaan vaksin Covid-19 yang aman, distribusi yang lancar serta kolaborasi erat dari Pemda, Dinkes dan TNI/Polri dalam mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19, diharapkan target harian vaksinasi bisa terus ditingkatkan untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.