Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura

Menurut Intruksi Menteri Dalam Negri (IMENDAGRI) No. 36 Tahun 2021, berikut pembagian wilayah kabupaten dan kota dalam perpanjangan PPKM Level 4

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

6. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka

7. Wilayah Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu

8. Wilayah Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bambu, dan Kabupaten Tanah Laut

9. Wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya

10. Wilayah Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser

11. Wilayah Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan

12. Wilayah Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

Berita Rekomendasi

13. Wilayah Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso

14. Wilayah Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa

15. Wilayah Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur

16. Wilayah Papua yaitu Kota Jayapura

Selain itu, dalam penerapan PPKM level 4, terdapat beberapa ketentuan.

Berikut beberapa ketentuan penerapan PPKM level 4 yang tercantum pada Imendagri No. 36 Tahun 2021:

1. Pembelajaran kegaiatan mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas